Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026 dengan diskon hingga 10 persen mulai April 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa insentif tersebut berlaku untuk periode pembayaran 1 April hingga 31 Mei 2026.
"Kami memberikan keringanan 10 persen untuk PBB-P2 tahun 2026 dengan periode pembayaran 1 April sampai 31 Mei," kata Lusiana dalam sosialisasi peraturan pajak di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa besaran diskon akan berkurang seiring waktu pembayaran. Pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026, keringanan menjadi 7,5 persen, dan turun menjadi 5 persen pada Agustus hingga 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran.
"Semakin cepat bayarnya, semakin besar diskonnya karena dengan periode dua bulan pertama setelah SPPT terbit, kami memberikan diskon 10 persen," ujarnya.
Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, seperti kepemilikan rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta. Wajib pajak juga harus memiliki NIK yang sudah tervalidasi dalam sistem pajak online.
Lusiana menyebut kebijakan ini tidak banyak berubah dari tahun sebelumnya, namun tetap diberikan di tengah kondisi ekonomi dan situasi global yang dinilai masih penuh ketidakpastian.
Ia menambahkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tetap memberikan perhatian terhadap insentif pajak untuk meringankan beban masyarakat.
Selain diskon, pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas lain seperti pengurangan pokok pajak, pembebasan, hingga penghapusan sanksi administrasi.
Pengurangan pokok hingga 75 persen diberikan kepada kelompok tertentu, termasuk keluarga veteran, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, serta mantan pejabat negara dengan ketentuan objek pajak tertentu.
Sementara itu, penghapusan sanksi juga diberikan untuk keterlambatan pembayaran dan angsuran PBB-P2 dalam periode tertentu hingga akhir 2026.
“Banyak insentif yang kita berikan untuk membantu masyarakat di dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya," tutur Lusiana.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026