Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi
Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah masih menunda pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) selama satu bulan ke depan.
”Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa.
Menurut Purbaya, penundaan dilakukan karena pemerintah masih menghitung sejumlah aspek terkait skema insentif tersebut.
”Ada perhitungan yang masih dilakukan,” ujar Menkeu.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia tengah menyiapkan program insentif untuk pembelian kendaraan listrik pada tahun ini.
Dalam rencana tersebut, pemerintah menargetkan pemberian insentif bagi 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik.
Untuk motor listrik, pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp5 juta per unit. Sementara untuk mobil listrik, insentif diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 40 hingga 100 persen.
Skema insentif itu hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni dan tidak mencakup kendaraan hybrid.
Besaran bantuan nantinya juga akan disesuaikan dengan jenis baterai yang digunakan kendaraan, baik baterai berbasis nikel maupun non-nikel.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026