News

KPK Kembali Panggil Pengusaha Billy Haryanto

KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BIL selaku wiraswasta

Jakarta (KABARIN) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan KPK kembali memanggil pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras (BIL) untuk diperiksa sebagai saksi setelah sebelumnya sempat dipanggil pada 28 April 2026.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BIL selaku wiraswasta,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan Billy diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk wilayah Jawa Timur.

Selain Billy, KPK juga memeriksa pegawai Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan berinisial ADW sebagai saksi.

Berdasarkan catatan KPK, ADW memenuhi panggilan penyidik dengan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.03 WIB.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dalam penyidikan perkara itu, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. Selain itu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Perkara tersebut meliputi proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api beserta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: