Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah untuk memperkuat konsistensi penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) demi menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
"Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, dan menjamin bahwa setiap orang benar-benar berkedudukan sama di hadapan hukum," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Usulan itu disampaikan dalam kajian bertajuk "Negara Hukum Diuji: Apakah Pasal 3 UU Tipikor Diterapkan dengan Satu Standar? Studi Kasus Perkara Isa Rachmatarwata dan Nadiem Anwar Makarim".
Rieke mengusulkan tiga langkah utama. Pertama, mendorong Mahkamah Agung (MA) menyusun Pedoman Yurisprudensi Nasional mengenai penerapan Pasal 3 UU Tipikor yang mengintegrasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 beserta parameter penyalahgunaan kewenangan.
Kedua, DPR RI bersama pemerintah diharapkan melakukan harmonisasi antara UU Tipikor dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan agar batas antara policy error, maladministrasi, penyalahgunaan wewenang administratif, dan tindak pidana korupsi menjadi lebih jelas.
Ketiga, DPR RI melalui fungsi pengawasannya diharapkan menginisiasi evaluasi nasional terhadap konsistensi penerapan Pasal 3 UU Tipikor sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana.
Rieke menegaskan analisis akademik tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional DPR RI terhadap penerapan hukum di Indonesia.
Menurutnya, fungsi pengawasan itu merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, Sumpah/Janji Anggota DPR RI, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.
Ia menegaskan pengawasan DPR bukan bertujuan mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman.
"Fungsi pengawasan DPR RI bukan untuk mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman, melainkan memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai konstitusi, prinsip negara hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
Rieke juga mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin equality before the law serta kepastian hukum yang adil.
"Norma hukum yang sama harus diterapkan dengan parameter yang sama kepada setiap warga negara. Negara hukum tidak boleh memberi kesan bahwa satu pasal menghasilkan standar hukum yang berbeda," kata Rieke.
Dalam kajiannya, Rieke menggunakan perkara Isa Rachmatarwata dan Nadiem Anwar Makarim sebagai studi kasus untuk menguji konsistensi penerapan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Pada perkara Jiwasraya, salah satu dasar perkara adalah penerbitan Surat Nomor S.10214/BL/2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan yang dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 dan dikaitkan dengan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.
Dalam perkembangannya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Januari 2026 menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta kepada Isa Rachmatarwata. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui putusan 2 Juli 2026 memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara disertai denda Rp200 juta.
Rieke juga menyinggung perkara Asabri yang berkaitan dengan tata kelola industri asuransi negara dan ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun.
Sementara itu, dalam perkara pengadaan Chromebook yang dikaitkan dengan kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026 menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809,59 miliar. Putusan tersebut saat ini masih dalam proses upaya hukum.
Rieke menegaskan tetap menghormati seluruh proses dan putusan pengadilan yang telah maupun sedang berjalan.
"Penghormatan terhadap independensi hakim tidak menghilangkan ruang bagi pengawasan konstitusional DPR RI maupun kritik akademik terhadap konsistensi penerapan hukum," tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah memberikan pedoman penting mengenai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Menurut putusan tersebut, penerapan kedua pasal harus didasarkan pada pembuktian adanya kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), sehingga hubungan antara penyalahgunaan kewenangan, timbulnya kerugian negara, dan pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan secara cermat.
Berdasarkan kajian tersebut, Rieke mengemukakan sejumlah pertanyaan mendasar terkait penerapan hukum.
"Pertanyaan konstitusionalnya sederhana: apakah standar pembuktian penyalahgunaan kewenangan, hubungan kausal, penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, proporsionalitas pidana, dan pidana tambahan telah diterapkan secara konsisten?"
Menurutnya, konsistensi dalam penerapan hukum merupakan syarat utama untuk menjaga kepastian hukum, rasa keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Sumber: ANTARA