Sandra Dewi cabut gugatan keberatan penyitaan aset kasus timah

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Selebritas Sandra Dewi yang juga istri terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis memutuskan untuk mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus pengelolaan komoditas timah di PT Timah pada 2015-2022 yang menjerat sang suami.

Pencabutan gugatan diajukan melalui kuasa hukum sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

“Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Majelis Hakim menyetujui pencabutan tersebut sehingga sidang permohonan keberatan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.

Aset yang sebelumnya diajukan keberatan oleh Sandra meliputi sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong Tangerang, rumah di Pakubuwono Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency Jakarta, tabungan yang diblokir, serta beberapa tas.

Dalam sidang, dalih Sandra Dewi sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dikemukakan. Ia menegaskan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah, sehingga tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku. Ia juga dikenai denda dan uang pengganti Rp420 miliar, dengan ketentuan subsider jika tidak dibayar, serta tambahan hukuman kurungan dan penjara.

Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim terkait pengelolaan timah di IUP PT Timah, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp300 triliun dan menerima uang Rp420 miliar yang juga terkait tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini menjerat Harvey dengan pasal-pasal pemberantasan korupsi dan pencucian uang sesuai UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 8 Tahun 2010, serta KUHP.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka