Kasus suap Ponorogo: Deretan mobil mewah & aset yang disita KPK

waktu baca 2 menit

Selain itu dari rumah saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak lainnya, di antaranya sejumlah jam tangan mewah dan 24 sepeda

Jakarta (KABARIN) - Deretan barang mewah kembali jadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan besar-besaran terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Tak main-main, dua mobil premium—Jeep Rubicon dan BMW—ikut diamankan dari rumah tersangka Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, rumah YUM bukan hanya menyimpan kendaraan mewah. Tim penyidik juga menemukan jam tangan berkelas serta 24 unit sepeda berbagai jenis. Seluruhnya kini masuk daftar barang bukti yang dibawa untuk proses penyidikan.

Penggeledahan tersebut bukan operasi kecil. Selama empat hari berturut-turut, mulai Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11), penyidik KPK bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain di Ponorogo. Selain kediaman YUM, KPK juga menyisir:

  • Kantor Dinas PU
  • RSUD Dr. Harjono Ponorogo
  • Rumah dinas bupati
  • Rumah dinas sekretaris daerah
  • Rumah pribadi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
  • Rumah Sucipto (SC) selaku pihak swasta
  • Beberapa titik lain yang berkaitan dengan kasus

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen penting seperti data penganggaran, dokumen proyek, hingga bukti elektronik. Seluruh bukti akan diekstraksi dan dipelajari untuk menguatkan konstruksi perkara.

Budi menegaskan bahwa penyitaan aset ini tak hanya untuk pembuktian di persidangan, tetapi juga langkah awal asset recovery, sesuai mandat KPK untuk mengembalikan kerugian negara.


Empat tersangka

Kasus suap ini terkuak pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 November 2025. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dari lingkaran pejabat Ponorogo hingga pihak swasta:

  1. Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo
  2. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono
  3. Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo
  4. Sucipto (SC) – Pihak swasta / rekanan RSUD

Modus dugaan korupsi ini terbagi dalam tiga klaster:

  • Suap pengurusan jabatan: Suap diterima SUG dan AGP, diberikan YUM
  • Suap proyek RSUD: Suap diterima SUG dan YUM, diberikan SC
  • Gratifikasi pemkab: Gratifikasi diterima SUG, diberikan YUM

Dengan temuan aset mewah dan jejak aliran dana yang semakin jelas, KPK kini fokus memperdalam penyidikan sambil memetakan potensi kerugian negara.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka