Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada 27 hingga 28 Mei 2026 yang bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah.
Pelaksana harian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ujang Hermawan mengatakan kebijakan tersebut berlaku sementara selama periode libur nasional.
"Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026. Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," kata Ujang di Jakarta, Selasa.
Peniadaan aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, kebijakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebut sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
Saat ini, aturan ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan utama Jakarta sebagai upaya mengurangi kepadatan kendaraan pribadi.
Di wilayah Jakarta Pusat, beberapa ruas yang biasanya menerapkan aturan tersebut antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Hayam Wuruk, hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Sementara di Jakarta Selatan, kebijakan ganjil genap biasa berlaku di Jalan Fatmawati, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Panglima Polim.
Untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, aturan tersebut diterapkan di ruas seperti Jalan S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Meski aturan ganjil genap ditiadakan sementara, masyarakat tetap diimbau mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara di masa libur Idul Adha.
Sumber: ANTARA