Jakarta (KABARIN) - Tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) — Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono — akhirnya resmi menghirup udara bebas setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya keluar dari Rutan KPK, Jakarta, pada Jumat pukul 17.15 WIB. Begitu melangkah keluar, mereka langsung menyapa para jurnalis yang sudah menunggu sejak pagi. Tak lama setelah itu, mereka memberikan pernyataan singkat usai dinyatakan bebas.
Ketiga mantan direksi ASDP tersebut sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada periode 2019–2022.
Pada persidangan 6 November 2025, Ira sempat membacakan pleidoi dan menegaskan dirinya tidak merugikan negara. Ia meyakini akuisisi itu justru memberi keuntungan karena ASDP mendapatkan 53 kapal lengkap dengan izin operasional.
Namun majelis hakim tetap menjatuhkan vonis pada 20 November 2025:
- Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan penjara
- Yusuf Hadi & Harry Adhi Caksono: 4 tahun penjara
- Kerugian negara disebut mencapai Rp1,25 triliun.
Menariknya, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa perbuatan mereka sebenarnya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, pemerintah melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiganya.
Pagi hari 28 November 2025, KPK menerima salinan Keputusan Presiden dan sorenya, ketiga eks direksi itu pun resmi bebas.