Jakarta (KABARIN) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan transaksi aset kripto pada November 2025 mencapai Rp37,20 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan perolehan Oktober yang sebelumnya berada di Rp49,29 triliun.
Total transaksi kripto sepanjang 2025 juga sudah menembus Rp446,77 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyebut “Ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar tetap terjaga baik.”
Dari sisi jumlah pengguna, perdagangan kripto tetap menunjukkan grafik naik. Pada Oktober 2025 jumlah konsumen sudah mencapai 19,08 juta atau mengalami peningkatan dari September yang tercatat 18,61 juta pengguna.
Hasan menjelaskan bahwa hingga November 2025 terdapat 1.347 aset kripto yang sudah bisa diperdagangkan. Keberagaman aset ini menjadi tanda bahwa minat pasar di Indonesia semakin berkembang.
OJK juga telah memberikan izin kepada 29 entitas dalam ekosistem kripto. Daftar tersebut mencakup satu bursa, satu lembaga kliring, dua kustodian, dan 25 pedagang aset keuangan digital.
Tak hanya itu, enam lembaga pendukung juga telah disetujui OJK. Mereka terdiri dari empat penyedia jasa pembayaran dan dua bank penyimpan dana konsumen.
OJK saat ini masih memproses sejumlah permohonan izin baru dari berbagai calon pelaku industri kripto. Proses tersebut meliputi dua bursa, dua kliring, dua kustodian, empat CPAKD, dua PJP, dan tiga BPDK.
"OJK saat ini sedang melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari dua bursa, dua kliring, dua kustodian, empat CPAKD (calon pedagang aset keuangan digital), dua PJP dan tiga BPDK," ungkapnya.