Jakarta (KABARIN) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menegaskan bahwa bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue dilarang masuk ke Indonesia selama 10 tahun. Penegasan ini sekaligus meluruskan klaim Bonnie Blue yang menyebut masa penangkalannya hanya enam bulan.
“Betul, [kami tangkal selama] 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Yuldi menjelaskan, sejak 12 Desember 2025 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, telah mengajukan penangkalan terhadap Bonnie Blue selama 10 tahun. Pengajuan itu tertuang dalam surat bernomor WIM.20-GR.03.02-19449.
Penangkalan tersebut dilakukan menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Bonnie Blue selama berada di Bali. Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat atas aktivitas Bonnie bersama belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Bonnie Blue dan belasan WNA lainnya sempat diamankan Polres Badung pada 4 Desember lalu di sebuah studio di kawasan Pererenan. Mereka diduga membuat konten pornografi. Namun, meski ditemukan video dewasa, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut disebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Polisi memproses para WNA tersebut atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Saat ditangkap, Bonnie bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) diketahui berkeliling Bali menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” demi kepentingan konten.
Dalam sidang tindak pidana ringan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari sisi keimigrasian, Yuldi menegaskan meski unsur pornografi tidak terbukti, Bonnie dan para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA). Visa itu justru dipakai untuk aktivitas produksi konten yang bersifat komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ujar Yuldi.
Baca juga: Paspor Bonnie Blue ditarik sementara oleh Kantor Imigrasi Bali
Baca juga: Bonnie Blue hanya ditetapkan sebagai pelanggar lalu lintas