Jakarta (KABARIN) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan penyanyi Agnez Mo belum pernah hadir dalam persidangan gugatan hak cipta yang diajukan pencipta lagu Ari Bias. Hingga kini, Agnez tercatat sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan sidang.
Pemanggilan ketiga dilakukan pada sidang yang digelar Selasa 30 Desember. Namun, Agnez Mo kembali tidak muncul di ruang sidang.
"Pada persidangan tersebut, Turut Tergugat II hadir, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga kali panggilan," kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sunoto menjelaskan, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa 6 Januari dengan agenda kelengkapan dokumen legal standing oleh Turut Tergugat II. Sementara itu, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak lagi dipanggil pada persidangan berikutnya.
Perkara ini bermula dari gugatan Ari Bias terhadap PT Aneka Bintang Gading atau Holywings dan Agnez Mo terkait penggunaan lagu "Bilang Saja". Gugatan dengan nomor perkara 136 PDT.SUS-HKI Cipta 2025 itu diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Dalam gugatannya, Ari Bias meminta para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral sebagai pencipta lagu, sesuai Undang-Undang Hak Cipta.
Pihak yang digugat dalam perkara ini meliputi PT Aneka Bintang Gading sebagai tergugat utama, Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sebagai Turut Tergugat II, serta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia sebagai Turut Tergugat III.
Sebelumnya, Ari Bias juga pernah menggugat Agnez Mo dalam perkara serupa dan menuntut ganti rugi senilai Rp1,5 miliar. Pada putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Agnez Mo melanggar hak cipta karena membawakan lagu "Bilang Saja" secara komersial dalam tiga konser tanpa izin pencipta.
Namun, putusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah Agnez Mo mengajukan kasasi.
Sumber: ANTARA