Menkum: KUHP Baru Akhiri Warisan Hukum Kolonial Belanda Usai 63 Tahun Disusun

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan pemerintah dan DPR RI akhirnya menuntaskan penyusunan KUHP baru untuk menggantikan hukum pidana peninggalan Belanda yang sudah lama berlaku.

"Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda," kata Supratman di Jakarta, Senin.

KUHP lama sudah berlaku sejak 1918 dan draf RKUHP baru baru selesai disusun pada 2022 sebelum disahkan menjadi UU pada 2 Januari 2023. Sesuai aturan, KUHP baru mulai berlaku tiga tahun kemudian pada 2 Januari 2026.

Menkum juga menyinggung kritik publik soal KUHP baru namun menegaskan prosesnya sudah melibatkan masyarakat luas sesuai prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation.

"Kami mengajak hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dan masyarakat sipil untuk memberikan masukan. Proses ini belum pernah dilakukan sedemikian luas," ujar Supratman terkait revisi KUHAP yang disahkan tahun 2025.

Soal pasal kontroversial tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, ia menegaskan pemerintah dan DPR mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi sehingga delik penghinaan kini bersifat aduan, bukan delik umum, dan hanya bisa dilaporkan oleh yang bersangkutan atau pimpinan lembaga terkait.

"Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial atau kanalisasi, guna mencegah konflik horisontal yang dapat timbul akibat penghinaan yang berlebihan," kata Supratman.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka