Christine Hakim dan DJ Donny Hadir Dukung Nadiem di Sidang Perdana Kasus Korupsi

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Sidang perdana dugaan korupsi yang menyeret Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek 2019–2024, digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin. Sidang ini turut disaksikan aktris senior Christine Hakim hingga influencer Ramon Dony Adam atau akrab disapa DJ Donny.

Christine tampak hadir bersama beberapa figur publik lain seperti Jajang C. Noer, sutradara Riri Riza dan Mira Lesmana, serta produser Shanty Harmayn. Selain itu, beberapa pengemudi ojek daring juga ikut hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Nadiem.

Istri Nadiem, Franka Franklin, dan ibunda Nadiem, Atika Algadrie, sudah berada di ruang sidang lebih awal untuk menyambut Nadiem saat memasuki ruang persidangan.

Sebelum sidang dimulai, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan kehadiran keluarga, kerabat, dan figur publik ini sebagai bentuk dukungan moral. "Ini merupakan support moral yang besar buat Mas Nadiem karena memang mereka bisa melihat secara jernih bahwa Nadiem sama sekali tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan korupsi," ucap Ari.

Ari menambahkan bahwa seluruh tindakan Nadiem selama ini merupakan pengabdian untuk bangsa dan negara. Ia menilai kliennya sudah banyak berkorban demi tugas tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022 yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi ini antara lain karena pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.

Nadiem diduga menjalankan perbuatan ini bersama tiga terdakwa lainnya yang sudah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.

Kerugian negara termasuk Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu. Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Jika terbukti bersalah, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka