Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana bagi yang menghina Presiden atau Wakil Presiden sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan menyampaikan kritik kepada pemerintah.
“Tolong membaca Pasal 218 (KUHP) ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” ujar Eddy saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.
Eddy menjelaskan bahwa Pasal 218 KUHP hanya menindak tindakan menista atau memfitnah Presiden dan/atau Wapres, bukan kritik.
“Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluar lah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” katanya.
Dalam penjelasan Pasal 218 KUHP juga disebutkan bahwa bentuk kritik, termasuk berunjuk rasa, tidak akan dipidana.
“Jadi, Pasal 218 beserta penjelasannya itu kalau dibaca utuh, maka terlihat jelas antara bagaimana itu menghina dalam konteks menista atau fitnah, dan yang berikut adalah soal kritik,” jelasnya.
Eddy menambahkan alasan pemerintah membuat pasal khusus ini ketimbang memakai pasal penghinaan biasa.
“Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu bisa masuk dalam pasal penghinaan biasa, maka saya katakan pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja. Toh ada pasal pembunuhan biasa? Mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa, tetapi harus ada tentang makar terhadap nyawa Presiden dan Wakil Presiden?” katanya.
Ia melanjutkan, “Artinya apa saudara-saudara? Penyerangan harkat dan martabat Presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tetapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat.”
UU KUHP sendiri ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Pasal 624 menyebut aturan ini baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan atau per 2 Januari 2026.
Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Ayat (2) menegaskan: “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”
Penjelasan ayat (1) menekankan bahwa ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat’ berarti menista atau memfitnah, sementara penjelasan ayat (2) menegaskan bahwa kritik demi kepentingan umum, termasuk demonstrasi, tetap sah dan dilindungi.
Sumber: ANTARA