DJP Nonaktifkan Pegawai Tersangka OTT KPK, Layanan Pajak Tetap Normal

waktu baca 2 menit

DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat menyikapi kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pegawainya. DJP memastikan pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung dikenai pemberhentian sementara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas aparatur negara.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, kami menerapkan pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Keputusan itu merujuk pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. DJP juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk menyediakan informasi yang dibutuhkan selama penyidikan berlangsung.

Tak berhenti di situ, DJP berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta sistem pengendalian internal di unit terkait. Langkah pencegahan pun akan diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Bagi pihak eksternal yang terlibat, khususnya konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi. Sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi terkait.

Meski tengah menghadapi kasus hukum, DJP memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan normal. Hak dan layanan masyarakat tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Atas peristiwa ini, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sembari memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Rosmauli.

DJP juga kembali mengingatkan wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai pajak, serta segera melapor melalui kanal resmi jika menemukan indikasi pelanggaran. Seluruh pegawai diminta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas institusi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Tiga di antaranya merupakan pegawai DJP yang diduga menerima suap, sementara dua lainnya berperan sebagai pemberi suap.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa upaya bersih-bersih birokrasi masih harus terus diperkuat demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak negara.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka