Heri Herawan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi di Setjen MPR RI

waktu baca 1 menit

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HH selaku aparatur sipil negara, yakni Deputi Administrasi Setjen MPR RI,”

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal MPR RI, Heri Herawan, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HH selaku Aparatur Sipil Negara dan Deputi Administrasi Setjen MPR RI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa.

Heri Herawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bagian Umum Setjen MPR RI. Selain Heri, KPK juga memeriksa ZAK, mantan staf Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, dan memanggil ASN lain berinisial BW.

Heri datang ke KPK sekitar pukul 10.31 WIB, sementara ZAK tiba lebih dulu pada pukul 10.24 WIB. BW belum tercatat hadir pada pemeriksaan hari ini.

Kasus ini sebelumnya diumumkan KPK pada 20 Juni 2025 terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI. Penyidikan dimulai dengan pemanggilan saksi pada 23 Juni 2025.

KPK juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Tersangka diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka