Immanuel Ebenezer Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan K3 Hari Ini

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan, mulai menghadapi proses hukum. Noel menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.

“Memberitahukan sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda dakwaan. Kepada rekan media dipersilakan meliput,” ujar Andi kepada wartawan.

Untuk mengadili perkara ini, Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Tak hanya Noel, kasus ini juga menyeret sepuluh terdakwa lain yang disidangkan dalam perkara yang sama. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap besarnya dugaan nilai pemerasan dalam kasus ini. Lembaga antirasuah menduga praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker tersebut mencapai angka fantastis.

“Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Budi menambahkan, angka Rp201 miliar itu belum mencakup pemberian lain di luar transfer rekening. Dugaan gratifikasi juga meliputi pemberian tunai maupun barang, seperti mobil, motor, hingga fasilitas pemberangkatan ibadah haji dan umroh.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Di hari yang sama, Noel sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, harapan itu tak terwujud. Presiden justru mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka