Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan, menegaskan dirinya tidak akan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang kini menyeretnya ke meja hijau.
Pernyataan itu disampaikan Noel saat ditemui sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Menurutnya, Presiden seharusnya tidak dibebani urusan seperti kasus yang menimpanya.
"Presiden jangan dibebani hak seperti itu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja," ujar Noel.
Noel mengatakan, apa pun yang disangkakan dalam kasus tersebut adalah perbuatannya sendiri. Karena itu, ia merasa harus bertanggung jawab dan menjalani proses hukum yang ada, tanpa melibatkan presiden.
Sebagai catatan, abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghentikan seluruh proses hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang dituntut, sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan pertimbangan dari DPR RI.
Noel menilai Presiden Prabowo memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar ketimbang mengurusi perkara yang ia sebut sebagai aib pribadi. Ia pun menegaskan tidak ada komunikasi apa pun dengan tim kepresidenan terkait permintaan abolisi.
"Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini. Apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai gembong," tuturnya.
Ia berharap apa yang disebutnya sebagai orkestrasi tersebut bisa dihentikan, karena menurutnya dibangun di atas kebohongan dan tidak mencerminkan penegakan hukum yang adil.
Noel juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo yang sebelumnya menilai KPK gagal dalam pemberantasan korupsi karena lebih mengedepankan penangkapan ketimbang pencegahan.
"Sekarang saya dibilang gembong, ya saya gembong. Saya perintahkan seluruh kementerian korupsi massal, itu yang dijadikan berita biar keren," ungkap Noel.
Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, KPK menduga pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka lainnya mencapai angka fantastis.
"Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Budi menambahkan, angka tersebut belum termasuk pemberian dalam bentuk tunai maupun barang, seperti mobil, motor, hingga fasilitas ibadah haji dan umrah.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Di hari yang sama, Noel sempat berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, harapan itu berujung pada pencopotannya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Sumber: ANTARA