Eks Wamenaker Noel Didakwa Terima Uang Rp6,52 Miliar dari Pemohon K3

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, resmi didakwa atas dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar.

Jaksa KPK, Dame Maria Silaban, menyampaikan bahwa Immanuel atau yang akrab dipanggil Noel, diduga melakukan tindakan ini bersama 10 terdakwa lain, termasuk Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari Kartika, Anitasari, dan Supriadi.

“Para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi K3 menyerahkan uang dengan total Rp6,52 miliar untuk keuntungan diri mereka,” jelas JPU saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

Korban pemerasan antara lain Fanny Fania, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari, Intan Fitria, Muhammad Deny, Nicken Ayu, Nur Aisyah, Octavia Voni, Shalsabila, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, keuntungan para terdakwa dari praktik ini bervariasi, mulai dari Noel yang mendapat Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari Rp326,12 juta, Irvian Rp978,35 juta, hingga Supriadi Rp294,06 juta. Selain itu, beberapa pihak lain juga ikut diuntungkan dengan nominal yang berbeda.

Tak hanya kasus pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat Wamenaker.

Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa terancam hukuman sesuai Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka