Immanuel Ebenezer Akui Terima Uang dan Motor Senilai Miliaran

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Terdakwa Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan mengaku menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025.

"Ya, menerima Rp3 miliar," ujar Noel saat persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin.

Noel mengaku menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Nah, ini saya harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," ungkapnya.

Dalam dakwaan, Noel disebut melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 senilai Rp6,52 miliar bersama 10 terdakwa lain.

Selain itu, Noel didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari aparatur sipil negara Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat.

Para terdakwa lain yang terlibat antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Atas perbuatannya, Noel terancam dijerat pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka