Jakarta (KABARIN) - Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma mendatangkan sejumlah saksi serta ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kuasa hukum mereka, Refly Harun, mengatakan awalnya pihaknya menyiapkan tiga saksi dan tujuh ahli untuk diperiksa penyidik. Namun, tiga saksi belum bisa hadir karena sedang mengikuti agenda lain di Solo.
"Seharusnya ada tiga saksi yang akan diperiksa, kemudian ada tujuh ahli, tetapi dari tiga saksi itu, kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta," kata Refly Harun saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Refly menjelaskan dari tujuh ahli yang dijadwalkan, baru tiga orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Salah satunya Prof. Tono Saksono, ahli pengukuran geodesi, yang menilai kajian yang dilakukan Roy Suryo dan Rismon Sianipar sudah terbukti secara keilmuan.
"Setelah beliau melakukan hal yang sama berdasarkan keahlian yang dimiliki," katanya.
Ahli berikutnya adalah Prof. Zainal Muttaqin, dokter bedah saraf dengan subspesialis neurofungsional, yang memberikan pandangan ilmiah untuk mendukung keterangan Dokter Tifauzia Tyassuma.
"Bahwa ilmu itu memang bisa dipakai untuk menilai perilaku dan lain sebagainya dan lebih jelasnya itu ada di buku Jokowi's White Paper," kata Refly.
Selain itu, Prof. Henri Subiakto juga dihadirkan sebagai ahli komunikasi. Ia dikenal turut terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dia akan menjelaskan bahwa pengenaan pasal-pasal Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun itu tidak tepat," katanya.
Refly menambahkan masih ada sejumlah ahli lain yang belum dapat hadir, di antaranya Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto, dan Rido Rahmadi.
"Jadi itu yang saksi dan ahli yang akan hadir, baik hari ini maupun nanti sampai akhir Januari," kata Refly.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma dalam penanganan laporan tersebut.
Sumber: ANTARA