“Kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita, tidak ada mens rea-nya,”
Jakarta (KABARIN) - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa kasus seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi bernama Tri Wulansari yang menjadi tersangka dugaan kekerasan anak, akan dihentikan oleh Kejaksaan RI.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, usai mendengar pendalaman dari anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
Dalam pemaparannya, Hinca mengatakan bahwa Komisi III DPR RI menerima laporan dari seorang guru honorer bernama Tri Wulansari yang dikriminalisasi karena melakukan penegakan disiplin terhadap muridnya.
Guru tersebut dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penamparan terhadap seorang muridnya yang menolak untuk dicukur rambutnya saat melaksanakan penertiban rambut siswa.
Komisi III, kata Hinca, berpendapat bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur mens rea (niat jahat).
“Kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita, tidak ada mens rea-nya,” ucapnya.
Selain itu, sambung Hinca, kasus ini juga memberatkan sang guru karena harus melapor secara fisik ke Polres Muaro Jambi. Padahal, jarak rumah guru itu ke Polres sejauh 80 kilometer.
Lantaran kasus ini telah berada di Kejaksaan, ia menyampaikan langsung kepada Jaksa Agung agar kasus ini dihentikan
“Karena itu, lewat rapat kerja ini, saya menyampaikan kepada Jaksa Agung agar meminta, lewat nanti Kejati Jambi, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini,” katanya.
Atas permintaan tersebut, Jaksa Agung menjamin bahwa perkara ini akan dihentikan.
“Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” katanya menegaskan.
Diketahui, Komisi III DPR RI menerima audiensi dari seorang guru honorer bernama Tri Wulansari yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Dalam audiensi tersebut, Tri bercerita bahwa kasus ini bermula ketika dirinya sedang melakukan penertiban rambut siswa pada tahun 2025.
Ia mendapati empat siswa yang rambutnya diwarnai sehingga rambut mereka harus dipotong. Namun, salah satu siswa melawan dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
Ia pun refleks memukul mulut siswa tersebut. Ia juga menegaskan bahwa siswa tersebut tidak terluka dan tetap mengikuti pembelajaran.
Akan tetapi, peristiwa ini membuat orang tua siswa tersebut melaporkan Tri ke kepolisian dan pada akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: ANTARA