Australia Perketat Aturan Senjata dan Perluas Sanksi Kejahatan Kebencian

waktu baca 2 menit

Istanbul (KABARIN) - Pemerintah Australia resmi mengesahkan aturan baru yang memperketat pengawasan senjata api sekaligus memperluas ketentuan hukum terkait kejahatan kebencian. Undang undang ini disetujui oleh parlemen pada Selasa dan ditujukan untuk menekan antisemitisme, ekstremisme, serta kekerasan yang melibatkan senjata.

Dua rancangan undang undang yang disahkan adalah RUU Pemberantasan Antisemitisme, Kebencian, dan Ekstremisme untuk ranah hukum pidana dan migrasi, serta RUU serupa yang mengatur senjata api dan bea cukai. Kedua beleid tersebut mendapat dukungan dari majelis rendah dan majelis tinggi parlemen Australia.

Dalam aturan kejahatan kebencian, terdapat perubahan yang memperluas definisi kelompok kebencian. Salah satunya dengan memasukkan unsur promosi kekerasan sebagai bagian dari tindakan yang bisa dipidana, seperti dilaporkan Australian Broadcasting Corporation.

Undang undang ini juga memperkuat sanksi terhadap perilaku yang dianggap bermuatan kebencian. Selain itu, pemerintah diberi kewenangan lebih luas untuk menolak atau mencabut visa bagi pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut.

Aturan baru ini menetapkan pelanggaran pidana bagi siapa pun yang menghasut atau menyebarkan kebencian berdasarkan ras, warna kulit, hingga asal kebangsaan atau etnis. Pengecualian hanya berlaku jika pernyataan tersebut merupakan kutipan langsung dari teks inti ajaran agama.

Di sisi lain, regulasi senjata api juga diperketat. Pemeriksaan latar belakang pemilik izin senjata akan dilakukan lebih ketat, sementara lembaga keamanan diminta meningkatkan pertukaran data, menurut laporan harian The Age yang berbasis di Melbourne.

Persyaratan untuk mendapatkan izin senjata api juga akan diperberat. Selain itu, hanya warga negara Australia yang diperbolehkan mengimpor senjata, dengan pembatasan yang lebih ketat pada jenis senjata api yang boleh dimiliki.

Pemerintah Australia juga akan membentuk skema pembelian kembali senjata api secara nasional sebagai bagian dari implementasi undang undang baru ini.

Sebelum pengesahan, sejumlah tokoh agama sempat menyuarakan kekhawatiran. Mereka meminta pemerintah meninjau aturan tersebut karena dinilai berpotensi berdampak pada kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.

Penyusunan undang undang ini berkaitan dengan insiden penembakan di Pantai Bondi pada 14 Desember saat perayaan Hanukkah. Polisi menyebut peristiwa tersebut sebagai "serangan teroris."

Dalam insiden itu, satu pelaku dilaporkan meninggal dunia, sementara pelaku lainnya mengalami luka kritis.

Sumber: ANAD

Bagikan

Mungkin Kamu Suka