Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Benar, hari ini, Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin.
Budi menambahkan KPK meyakini Fuad Hasan akan memenuhi panggilan tersebut.
"Kami meyakini FHM akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini," katanya.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Penghitungan awal kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, dan Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain penanganan KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi 50-50 antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler.
Sumber: ANTARA