Immanuel Ebenezer Bongkar Clue Partai di Kasus Pemerasan K3: Ada Huruf “K”

waktu baca 3 menit

Sudah, itu dulu clue-nya

Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mulai membuka sedikit tabir soal dugaan keterlibatan partai politik dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Meski belum menyebut secara gamblang, ia memberikan satu petunjuk penting: nama partai tersebut mengandung huruf “K”.

Namun, pria yang akrab disapa Noel itu masih enggan merinci lebih jauh. Ia belum mau mengungkap apakah huruf “K” berada di awal, tengah, atau akhir nama partai yang dimaksud.

“Sudah, itu dulu clue-nya,” ucap Noel saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Tak berhenti di situ, Noel juga menolak mengungkap identitas lain yang bisa mengarah langsung ke partai tersebut, termasuk soal warna partai. Ia hanya memastikan bahwa dugaan aliran dana dalam kasus ini tidak berhenti pada individu semata.

Selain partai politik, Noel menyebut ada organisasi masyarakat (ormas) yang ikut terseret dalam perkara ini. Menurutnya, ormas tersebut bersama partai terkait diduga menerima aliran dana dari praktik pemerasan sertifikat K3.

“Ormas-nya yang jelas tidak berbasis agama,” tutur dia.

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025.

Jaksa menyebut pemerasan dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para korban pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 ini antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, jaksa mengungkap pembagian keuntungan dari hasil pemerasan tersebut. Noel disebut menerima Rp70 juta. Fahrurozi mendapatkan Rp270,95 juta. Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta. Irvian Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain para terdakwa, sejumlah pihak lain juga disebut menikmati aliran dana, di antaranya Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Noel meliputi uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta lainnya.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker itu terancam jeratan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka