Jakarta (KABARIN) - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Ia menegaskan akan memberikan keterangan apa adanya.
"Iya, kami akan menyampaikan apa adanya," kata Ahok saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Ahok datang sekitar pukul 09.00 WIB mengenakan batik biru lengan panjang dan menyapa awak media yang menunggu di lokasi. Ia mengaku tidak menyiapkan sesuatu yang khusus dan hanya membawa ponsel pintarnya yang berisi materi untuk sidang.
"Ponsel saja yang dibawa, ada di Google Drive," ujarnya.
Sidang kali ini memeriksa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023 yang menyeret sembilan terdakwa. Mereka termasuk pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.
Terdakwa lainnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne, dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifudin.
Kesembilan terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Rinciannya terdiri dari kerugian keuangan negara 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Kerugian keuangan negara muncul dari pengadaan impor produk kilang atau BBM sebesar 5,74 miliar dolar AS dan penjualan solar nonsubsidi Rp2,54 triliun selama 2021–2023.
Kerugian perekonomian negara berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM, sementara keuntungan ilegal berasal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan dalam negeri.
Kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: ANTARA