Kenali Metode 5D supaya Bisa Bantu Korban Pelecehan Seksual di Tempat Umum

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk tahu dan menerapkan "metode 5D" kalau melihat pelecehan seksual di tempat umum.

"Diimbau melakukan metode 5D jika melihat pelecehan seksual di tempat umum," kata Chairul Luthfi, Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta, saat ditemui di Jakarta Selatan.

Chairul menjelaskan 5D itu terdiri dari didokumentasikan, dialihkan, ditegur, ditenangkan, dan dilaporkan.

Langkah pertama, didokumentasikan, bisa lewat rekaman atau mencatat lokasi, tanggal, dan waktu kejadian. Tapi ingat, dokumentasi jangan disebarluaskan tanpa izin korban.

"Lalu, dialihkan, alihkan perhatian pelaku dengan mengajak ngobrol korban dan ditegur, jika situasi aman, tegur pelaku dengan tegas dan jelas," ujar Chairul.

Setelah itu, korban perlu ditenangkan. Tanyakan kondisinya dan cari cara supaya korban merasa aman dan nyaman. Terakhir, supaya ada efek jera, kasus harus dilaporkan ke pihak berwenang.

Sepanjang 2025, Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta menangani 2.269 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jakarta Selatan menangani 460 kasus dan menempati posisi kedua wilayah dengan jumlah kasus terbanyak di ibu kota.

Saat ini di Jakarta ada 44 pos pengaduan yang tersebar di semua kecamatan, ditambah 69 pos Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA di moda transportasi seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Pos SAPA juga ada di 12 kampus, 1 terminal Pulogebang, dan 324 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

Masyarakat bisa langsung melapor kalau melihat atau mendengar kekerasan lewat Jakarta Siaga 112 atau hotline Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak di 081317617622.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka