Jakarta (KABARIN) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penunjukan mantan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sepenuhnya berada di tangan DPR.
Menurut Yusril, Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan hakim yang terbagi dari tiga sumber, yakni usulan presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI.
"Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Adies dipilih untuk menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya sudah berakhir. Arief sendiri juga merupakan hakim konstitusi hasil usulan DPR.
Pemerintah pun menghormati proses pemilihan dan keputusan DPR terkait calon hakim MK, termasuk pergantian di internal DPR.
Yusril juga menegaskan bahwa pelantikan hakim konstitusi menjadi urusan MK sepenuhnya dan pemerintah tidak bisa ikut campur.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, DPR menyetujui Adies Kadir menjadi hakim MK dari unsur DPR.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang langsung dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dalam rapat itu juga disepakati pencabutan Keputusan DPR Nomor 11/DPR/1/2025-2026 yang sebelumnya mencalonkan Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi.
Setelah disetujui, Adies diperkenalkan ke hadapan anggota DPR di mimbar rapat paripurna sebagai calon hakim MK yang baru.
Pencalonan Adies dilakukan untuk menggantikan Arief Hidayat yang segera pensiun dari jabatan hakim konstitusi.
Sumber: ANTARA