MK: Uji Materi soal Pembatasan Hak Amnesti-Abolisi Tak Dapat Diterima

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji materi soal permintaan pembatasan yang lebih jelas terkait hak amnesti dan abolisi presiden tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK yang digelar pada Jumat.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, permohonan dengan Nomor 262/PUU-XXIII/2025 dinilai tidak memenuhi syarat karena disusun secara tidak jelas. Para pemohon dinilai tidak mencantumkan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang secara spesifik dimohonkan untuk diuji.

“Menyatakan permohonan dengan Nomor 262/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, yang dipantau secara daring.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa pengujian undang-undang seharusnya secara jelas menunjuk norma dalam ayat, pasal, atau bagian tertentu yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Artinya, meski susunan permohonan terlihat rapi, penilaian formal tidak hanya berhenti pada sistematika semata.

Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai permohonan tersebut kabur atau tidak jelas (obscuur). Karena itu, MK memilih untuk tidak melanjutkan pemeriksaan ke tahap substansi.

“Meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka menggugat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi sendiri menyebutkan bahwa presiden, atas kepentingan negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada pelaku tindak pidana setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung.

Para mahasiswa mengakui bahwa amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Namun, mereka menilai norma tersebut berpotensi ditafsirkan terlalu luas dan rawan disalahgunakan.

Karena itu, para pemohon mengusulkan agar presiden juga wajib mempertimbangkan pendapat DPR sebagai bentuk check and balances. Selain itu, mereka menginginkan pembatasan tegas bahwa amnesti dan abolisi hanya bisa diberikan untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK memaknai ulang Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi agar secara eksplisit menyebutkan syarat inkrah serta kewajiban mempertimbangkan pandangan Mahkamah Agung dan DPR. Namun, karena dinilai tidak jelas secara formil, permohonan tersebut akhirnya kandas di MK.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka