Komisi Eropa Tantang Meta soal Pembatasan AI di WhatsApp

waktu baca 1 menit

Moskow (KABARIN) - Komisi Eropa mengirimkan pemberitahuan keberatan kepada Meta karena diduga melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa dengan membatasi akses asisten AI pihak ketiga di WhatsApp. Langkah ini diumumkan pada Senin 9 Februari dan bertujuan menjaga persaingan tetap sehat.

“Komisi Eropa telah mengirimkan Statement of Objections kepada Meta, yang memuat pandangan awal bahwa Meta melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa dengan mengecualikan asisten AI pihak ketiga agar tidak dapat mengakses dan berinteraksi dengan pengguna di WhatsApp,” ujar Komisi Eropa.

Komisi menilai tindakan Meta berpotensi menghambat pesaing untuk masuk atau berkembang di pasar asisten AI yang sedang tumbuh pesat. Mereka juga mempertimbangkan untuk menerapkan langkah sementara agar perubahan kebijakan ini tidak merugikan pasar secara serius sebelum Meta memberikan tanggapan dan menjalani proses pembelaan.

Meta sendiri dikenal dengan produk utamanya seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Messenger. Selain itu, perusahaan ini juga mengelola layanan iklan digital, produk realitas virtual dan tertambah, serta asisten AI serbaguna bernama Meta AI.

Kasus ini bukan yang pertama, sebelumnya pada 5 Desember, Komisi Eropa menjatuhkan denda 120 juta euro atau sekitar Rp2,39 triliun kepada platform media sosial X karena melanggar Undang-Undang Layanan Digital, khususnya soal transparansi iklan dan akses peneliti terhadap data terbuka.

Sumber: SPU

Bagikan

Mungkin Kamu Suka