"AKBP D (Didik) sudah jadi tersangka,"
Mataram (KABARIN) - Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro kini resmi menjadi tersangka dalam kasus narkoba setelah pengembangan penyidikan yang sebelumnya menjerat Ajun Komisaris Polisi Malaungi di Polda Nusa Tenggara Barat.
Status AKBP Didik sebagai tersangka terungkap dari pernyataan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, di Mataram, Rabu.
"AKBP D (Didik) sudah jadi tersangka," ujarnya.
Asmuni menambahkan bahwa dirinya tengah mendampingi pemeriksaan AKP Malaungi sebagai saksi untuk kasus AKBP Didik di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
"Saya masih dampingi pemeriksaan AKP ML (Malaungi) sebagai saksi," katanya.
Selain itu, AKP Malaungi juga menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran etik AKBP Didik pada Selasa (17/2).
"Kalau yang di propam, sudah Selasa kemarin (17/2)," ujar Asmuni.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid belum memberikan komentar terkait status tersangka AKBP Didik.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Didik tersangka terkait kepemilikan narkoba. Dari penyidikan Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kepala Polres Bima Kota nonaktif ini ditetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penetapan tersangka AKBP Didik muncul dari pengembangan kasus yang melibatkan dua asisten rumah tangganya, Bripka KIR dan istri Didik, inisial AN, di mana ditemukan sabu seberat 30,415 gram di rumah keduanya.
Selain itu, rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang digeledah pada 11 Februari 2026 dengan barang bukti berupa sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Sumber: ANTARA