KPK Tegaskan Menag Tidak Terkena Sanksi Pidana karena Melapor Sesuai Prosedur

waktu baca 2 menit

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai, red.). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,”

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak terkena sanksi pidana meski sempat menggunakan fasilitas jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO.

KPK menjelaskan, Menag dinyatakan aman secara hukum karena telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, yaitu maksimal 30 hari kerja sejak menerima fasilitas itu.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai, red.). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.

Aturan yang dimaksud Arif tercantum dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 12B dijelaskan bahwa gratifikasi kepada pejabat negara yang berkaitan dengan jabatannya bisa berujung pidana berat. Namun, Pasal 12C memberi pengecualian jika penerima melapor ke KPK maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Arif menambahkan, setelah laporan masuk, KPK memberi waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi dokumen. Setelah itu, KPK akan menganalisis laporan tersebut selama 30 hari kerja.

“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelasnya.

Kasus ini sempat ramai di media sosial X pada 16 Februari 2026, setelah muncul kabar Menag menggunakan jet pribadi dalam kunjungan dinas.

Pada hari yang sama, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa Menag memakai jet pribadi saat berkunjung ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.

Menurut Thobib, jet tersebut merupakan milik OSO yang dipinjamkan demi efisiensi waktu, mengingat agenda Menag yang padat.

"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," ujar Thobib dalam keterangan resmi di laman Kemenag.

Pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat berharap Menag melaporkan dugaan gratifikasi tersebut secara sukarela tanpa perlu dipanggil.

Lima hari kemudian, tepatnya 23 Februari 2026, Nasaruddin Umar akhirnya datang ke KPK untuk menyampaikan laporan resmi terkait fasilitas jet pribadi tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka