Debt Collector yang Tusuk Advokat di Tangsel Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku penusukan seorang advokat di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Insiden terjadi pada Senin (23/2) lalu.

"Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Selasa (24/2) pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (24/2).

Kejadian ini bermula saat korban berinisial BS terlibat perselisihan dengan beberapa orang yang mengaku sebagai penagih utang atau "debt collector" terkait penarikan kendaraan. Akibat cekcok tersebut, korban mengalami luka tusuk serius.

Saat ini, terduga pelaku tengah diperiksa untuk pendalaman lebih lanjut. Polda Metro Jaya menegaskan akan memprioritaskan perlindungan masyarakat dan menindak setiap tindakan kekerasan sesuai hukum.

“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum diverifikasi. “Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang siaga 24 jam,” tambahnya.

Sebelumnya, video insiden sempat beredar di Instagram melalui akun @fakta.indo. Video itu memperlihatkan keributan antara "debt collector" dan korban terkait penarikan kendaraan. Akun tersebut menulis bahwa korban adalah Bastian Sori, SH, pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, dan peristiwa terjadi di kediamannya di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang.

Dalam video dan laporan, disebutkan bahwa tiga orang terduga pelaku mencoba memaksa masuk ke pekarangan rumah dan menarik mobil milik korban. Bastian menolak karena prosedurnya tidak sesuai hukum, hingga akhirnya salah satu pelaku melakukan penusukan. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses penagihan harus tetap sesuai prosedur hukum, dan kekerasan tidak bisa ditoleransi.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka