Kupang (KABARIN) - Seorang penyanyi yang pernah mengikuti ajang pencarian bakat Indonesian Idol berinisial PK kini ditahan oleh polisi terkait dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan oleh penyidik dari Polres Belu di wilayah Kabupaten Belu.
Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa mengatakan tersangka kembali ditahan setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan medis. Penyidik dari Satreskrim melakukan penarikan pembantaran dan melanjutkan penahanan pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.39 WITA.
"Lanjutan penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik usai menjalani perawatan medis," katanya.
Polisi menegaskan akan bersikap tegas terhadap setiap tindak kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban. Menurut Kapolres, penyidikan kasus ini dilakukan secara serius, profesional, dan terbuka sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan tetap diproses tanpa pengecualian.
Saat ini tersangka PK ditempatkan di ruang tahanan Polres Belu bersama dua tersangka lain yang sebelumnya sudah lebih dulu ditahan dalam perkara yang sama.
Penyidik juga menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap pertama. Berkas perkara masih dilengkapi berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum melalui dokumen P19 dari kejaksaan yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.
Kapolres menegaskan proses hukum dalam kasus ini mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Artinya setiap orang diperlakukan sama tanpa melihat latar belakang sosial, ekonomi, ataupun jabatan.
"Seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak," jelasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan masyarakat sangat penting agar penegakan hukum berjalan dengan baik serta anak-anak dapat terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Henry Novika Chandra menegaskan bahwa kepolisian memberi perhatian serius pada kasus tersebut dan memastikan penanganannya berjalan sesuai aturan hukum.
"Bapak Kapolda menegaskan bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara sungguh-sungguh, transparan, dan profesional. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jajaran kepolisian di NTT akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas.
"Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban," ujar Henry.
Sumber: ANTARA