Jakarta (KABARIN) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada stasiun televisi iNews atas program Rakyat Bersuara yang ditayangkan pada 10 Maret 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah KPI menilai ada ucapan yang tidak pantas disampaikan dalam acara tersebut oleh salah satu narasumber yang dikenal sebagai Permadi Arya atau Abu Janda.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah menegaskan bahwa forum diskusi di televisi seharusnya memberi pemahaman yang baik bagi masyarakat. Karena itu pemilihan narasumber perlu mempertimbangkan kapasitas serta sikap yang sesuai untuk ruang publik.
"Pada prinsipnya diskusi dan adu argumen adalah untuk memberikan wawasan dan pencerahan bagi publik. Untuk itu pemilihan narasumber juga harus mempertimbangkan kapasitas keilmuan, perilaku dan tata bahasa yang layak di ruang publik," kata Ubaidillah.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan bahwa sanksi tersebut diputuskan setelah pihak KPI melakukan analisis terhadap tayangan yang dipermasalahkan. Selain itu lembaga tersebut juga telah menggelar forum klarifikasi dengan pihak iNews pada 13 Maret 2026.
Berdasarkan Putusan KPI Pusat Nomor 18 Tahun 2026, program Rakyat Bersuara dinilai melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Menurut Tulus, pelanggaran tersebut berkaitan dengan beberapa pasal yang mengatur norma kesopanan serta klasifikasi program siaran sesuai usia penonton. Aturan tersebut tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 dan Standar Program Siaran tahun yang sama.
Selain itu, isi siaran juga dianggap melanggar ketentuan dalam Standar Program Siaran karena menampilkan muatan yang berpotensi membuat remaja menganggap perilaku tidak pantas sebagai hal yang wajar dalam kehidupan sehari hari pada program dengan klasifikasi R.
Tulus menyampaikan keputusan tersebut kepada pihak iNews melalui pertemuan daring yang turut dihadiri oleh Pemimpin Redaksi iNews TV Aiman Witjaksono.
Melalui surat keputusan tertanggal 16 Maret 2026, KPI juga mengirimkan salinan putusan kepada sejumlah lembaga terkait seperti Komisi I DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Dewan Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, serta Asosiasi Pengusaha Pengiklan Indonesia.
Sumber: ANTARA