Tokyo (KABARIN) - Pemimpin pro-demokrasi Myanmar, Aung San Suu Kyi, dilaporkan telah dipindahkan dari penjara ke “penahanan di lokasi yang ditetapkan pemerintah”, menurut laporan penyiar nasional Myanmar pada Kamis.
Perubahan status penahanan ini terjadi setelah adanya indikasi pengurangan masa hukumannya menjadi sekitar 17 tahun, menyusul kebijakan grasi terbaru dari pemerintah militer Myanmar.
Aung San Suu Kyi, yang kini berusia 80 tahun, sebelumnya digulingkan dalam kudeta militer pada 2021 dan kemudian dijatuhi berbagai hukuman penjara atas sejumlah tuduhan, termasuk korupsi.
Para pendukungnya serta sejumlah pengamat internasional menilai kasus tersebut bermuatan politik terhadap pemimpin sipil yang terpilih secara demokratis.
Pemerintah militer yang dipimpin oleh Min Aung Hlaing sebelumnya juga telah mengumumkan pemberian grasi pada 17 April, serta pengurangan masa hukuman seluruh narapidana sebesar seperenam. Dengan kebijakan tersebut, masa hukuman Suu Kyi yang semula mencapai 33 tahun kini diperkirakan terus berkurang.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah juga mengumumkan pembebasan 1.519 narapidana, yang terdiri atas 1.508 warga Myanmar dan 11 warga negara asing, sebagai bagian dari langkah grasi massal tersebut.
Sumber: Kyodo_OANA