Tentunya dalam perkara Bea Cukai ini, penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada para perusahaan-perusahaan rokok yang melakukan pengurusan pita cukai untuk kemudian bisa melakukan penjualan atau pendistribusian dari produk-produk rokokny
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggali kasus dugaan penyimpangan di sektor cukai dengan memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam yang dikenal sebagai Haji Her pada 9 April 2026. Pemeriksaan ini berkaitan dengan proses pengurusan pita cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik ingin memastikan bagaimana praktik di lapangan berjalan. Fokusnya apakah prosedur yang diterapkan sudah sesuai aturan resmi atau justru ada hal yang menyimpang.
“Bagaimana mekanisme di lapangan? Apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang ada di Ditjen Bea dan Cukai dalam pengurusan cukai tersebut, atau seperti apa? Ini yang kemudian masuk ke materi pemeriksaan,” ujar Budi.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Haji Her bukan langkah terakhir. KPK masih akan memanggil sejumlah pihak dari perusahaan rokok lain yang terlibat dalam pengurusan pita cukai sebelum produk mereka beredar di pasaran.
“Tentunya dalam perkara Bea Cukai ini, penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada para perusahaan-perusahaan rokok yang melakukan pengurusan pita cukai untuk kemudian bisa melakukan penjualan atau pendistribusian dari produk-produk rokoknya tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Haji Her mengaku hanya dimintai klarifikasi soal apakah dirinya mengenal para tersangka dalam kasus ini. Ia memastikan tidak memiliki hubungan dengan mereka.
“Ya, dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal,” ujarnya usai pemeriksaan.
Ia juga menegaskan bahwa semua jawaban yang diberikan kepada penyidik disampaikan secara jujur tanpa ditutup-tutupi.
“Ya, saya jawab apa adanya semuanya. Orang Madura itu apa adanya. Enggak ada yang berbelit-belit,” katanya.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai. Dari operasi itu, salah satu pejabat yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai, termasuk sejumlah pejabat internal dan pihak swasta.
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru pada akhir Februari 2026 dan terus memperdalam dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Salah satu temuan penting adalah penyitaan uang miliaran rupiah yang diduga terkait praktik kepabeanan dan cukai.
Hingga kini, KPK masih menelusuri aliran dana serta peran berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk dari kalangan pelaku usaha rokok.
Sumber: ANTARA