Jakarta (KABARIN) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan sementara izin operasi TikTok di Indonesia. Keputusan ini diambil karena platform asal Tiongkok itu dinilai belum patuh pada aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan kalau pemerintah sudah beberapa kali meminta data lengkap terkait aktivitas TikTok Live saat demo pada 25 sampai 30 Agustus 2025. Namun, TikTok hanya memberikan data sebagian.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.
Permintaan data itu mencakup traffic, aktivitas siaran langsung, sampai informasi soal monetisasi seperti jumlah dan nilai gift yang diberikan penonton. Permintaan ini berhubungan dengan dugaan adanya akun yang memanfaatkan live streaming untuk aktivitas judi online.
Kemkomdigi sempat memanggil TikTok untuk klarifikasi langsung pada 16 September 2025. TikTok diberi waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data yang diminta. Tapi lewat surat resmi, TikTok menyebut ada kebijakan internal yang membuat mereka tidak bisa menyerahkan data tersebut.
Menurut Alexander, TikTok melanggar kewajiban yang sudah diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan semua PSE privat memberikan akses data kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan. Karena itu, izin TikTok sementara dibekukan.
Alexander menegaskan langkah ini bukan sekadar sanksi administratif, tapi juga bentuk perlindungan negara supaya ruang digital di Indonesia tetap aman, sehat, dan adil. “Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.
Kemkomdigi juga mengingatkan semua platform digital wajib patuh pada hukum Indonesia. Pemerintah akan terus memperketat pengawasan, membangun kerja sama dengan para pemangku kepentingan, dan memastikan semua PSE menjalankan layanan dengan tanggung jawab penuh.