Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik tiga deputi baru untuk memperkuat kinerja lembaga antirasuah. Mereka adalah Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti.
Pelantikan digelar di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu. Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa posisi deputi bukan sekadar jabatan administratif, tapi penentu arah gerak KPK ke depan.
“Gerakan dari kedeputian ini menentukan langkah ekosistem yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi ya. Jadi, kalau deputinya pasif, maka para direkturnya pun juga akan seperti itu,” ujar Setyo.
Ia menekankan bahwa para deputi harus benar-benar aktif dan responsif terhadap dinamika yang terjadi, baik di dalam maupun di luar lembaga.
“Sangat-sangat dibutuhkan kinerja ya, bergerak dan bertindaknya semaksimal mungkin. Tidak cukup hanya optimal ya. Apa yang terjadi di dalam dan di luar, harus bisa menyesuaikan,” lanjutnya.
Setyo juga mengingatkan pentingnya pola pikir visioner, terutama untuk Deputi Penindakan dan Eksekusi. Ia berharap deputi bisa membaca arah perkara bahkan sebelum semuanya dijelaskan secara detail oleh penyidik.
“Kalau Deputi Penindakan, ini perkaranya dan konstruksinya seperti ini. Belum diceritakan sama penyidik, dia sudah tahu, oh arahnya pasal sekian, oh ini saksi, oh ini cukup sebagai hanya orang yang tidak terlibat secara langsung,” katanya.
Untuk Deputi Koordinasi dan Supervisi, Setyo menekankan pentingnya komunikasi yang adaptif dengan berbagai pihak. Sementara Deputi Pencegahan dan Monitoring diingatkan untuk memberi perhatian serius pada penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang diumumkan Transparency International pada 10 Februari 2026.
“Jangan lupakan, pencegahan juga harus bisa mewarnai pikiran kita dengan IPK yang turun dari 37 ke 34. Berarti di 2026 tanggung jawab kita makin besar,” ujarnya.
Pelantikan ketiga deputi tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 23/TPA Tahun 2026 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan KPK. Keppres itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 12 Februari 2026.
Sumber: ANTARA