Jakarta (KABARIN) - Seorang anak tiri berinisial NS (25) yang diduga terpengaruh narkoba melakukan pembunuhan terhadap ibunya yang berinisial W (46) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan fakta tersebut diperoleh setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku pascapenangkapan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka positif mengandung zat metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepam,” kata Wira dalam keterangan yang diterima, Senin.
Dia menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Jumat (17/4) sekitar pukul 19.00 WIB, terkait penemuan jenazah perempuan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Binong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta evakuasi korban ke RSU Tangerang.
“Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan luka pada tubuh dan berlumuran darah. Tim langsung melakukan langkah-langkah kepolisian secara cepat dan terukur,” ujar Wira.
Dari hasil penyelidikan, dia mengatakan pelaku mengarah pada anak tiri korban yang diketahui sempat melarikan diri setelah kejadian.
Namun, pelaku dapat segera diamankan di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, saat diduga hendak melarikan diri dengan membawa kendaraan dan barang milik korban.
Motif pelaku, kata dia, sementara adalah dendam pribadi dengan korban, sedangkan korban dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dengan palu dan pisau.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan itu merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan proporsional. Perkara ini masih terus didalami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas,” tutur Budi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Tangerang Selatan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sumber: ANTARA