14 Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Hari Jumat Ini

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.

Melalui Samsat Keliling, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan, di antaranya pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Jumat, berikut wilayah dan lokasi layanan tersebut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00 – 15.00 WIB dan halaman Kantor Walikota pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00

8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB

9. Ciputat di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di Pizza Hut Komsen Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Pemda Bekasi pukul 09.00-11.30 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB

14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan kalau kamu mau melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat.

Baca juga: 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Jumat Ini

Baca juga: Kini Bikin SIM dan SKCK di Bekasi Bisa Bayar Pakai Sampah

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka