LMKN Tetapkan Kebijakan Baru Pembagian Royalti Musik 2026 Berbasis Data

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan kebijakan baru terkait pembagian dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik untuk periode 2026.

Kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan distribusi royalti yang selama ini masih terkendala data penggunaan musik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta mendapatkan haknya secara adil. Dengan pendekatan berbasis data dan skema pelengkap seperti Unlogged Performance Allocation (UPA), distribusi royalti menjadi lebih proporsional dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dalam keterangan resmi, Selasa.

Dalam aturan baru tersebut, LMKN membagi mekanisme distribusi menjadi dua kategori, yaitu berbasis data penggunaan lagu (log sheet) dan tanpa data (non-log sheet).

Untuk pengguna yang menyerahkan data, royalti dibagikan sesuai penggunaan. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki data, digunakan metode alternatif seperti sampling, proxy, dan UPA.

Skema UPA sendiri merupakan mekanisme pelengkap untuk menjaga keseimbangan distribusi di tengah keterbatasan data. Namun, LMKN menetapkan bahwa anggota yang selama dua periode berturut-turut hanya menerima UPA tanpa distribusi berbasis data tidak lagi berhak menerima skema tersebut pada periode berikutnya.

Selain itu, pembagian royalti juga disesuaikan berdasarkan kontribusi masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terhadap tarif royalti dari berbagai kategori pengguna komersial.

Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan pentingnya transparansi dalam sistem baru ini.

“Ke depan, kami mendorong seluruh pengguna musik untuk lebih disiplin dalam menyampaikan data penggunaan lagu. Semakin akurat datanya, semakin tepat pula distribusi yang dilakukan,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan hasil pembahasan LMKN bersama LMK pada 15 April 2026, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka