Jakarta (KABARIN) - Kualitas udara di Jakarta lagi kurang bersahabat, terutama buat kelompok sensitif. Berdasarkan data dari IQAir pada Rabu pagi (pukul 05.00 WIB), indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada di angka 149, kategori tidak sehat bagi kelompok tertentu.
Nggak cuma itu, konsentrasi polutan PM 2,5 tercatat mencapai 55 mikrogram per meter kubik. Angka ini bahkan 11 kali lebih tinggi dari panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).
Buat kamu yang belum familiar, PM 2,5 adalah partikel super kecil (kurang dari 2,5 mikron) yang bisa berasal dari debu, asap, hingga jelaga. Karena ukurannya sangat kecil, partikel ini bisa masuk ke saluran pernapasan dan berdampak serius jika terpapar dalam jangka panjang, terutama bagi orang dengan penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Melihat kondisi ini, ada beberapa langkah yang disarankan, khususnya buat kelompok sensitif. Mulai dari pakai masker saat beraktivitas di luar, mengurangi aktivitas outdoor, menutup jendela rumah, sampai menyalakan air purifier untuk menjaga kualitas udara di dalam ruangan.
Secara nasional, kualitas udara Jakarta juga masuk dalam daftar terburuk. Saat ini, Jakarta berada di posisi kedua kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia, tepat di bawah Tangerang Selatan yang mencatatkan angka 187.
Sementara itu, posisi berikutnya diisi oleh Serpong (142), Bandung (139), dan Medan (112).
Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan polusi udara. Beberapa di antaranya adalah pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) serta mendorong transformasi sektor transportasi ke kendaraan listrik.
Pemprov DKI juga menegaskan bahwa masalah polusi udara nggak bisa diselesaikan sendiri oleh satu wilayah. Dibutuhkan kolaborasi lintas daerah dan kerja sama antarorganisasi perangkat daerah (OPD) agar hasilnya lebih maksimal.
Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, Pemprov DKI sudah menetapkan strategi pengendalian pencemaran udara periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
Strategi ini fokus pada tiga pilar utama, yaitu memperkuat tata kelola pengendalian pencemaran udara, mengurangi emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta menekan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya.
Dengan kondisi udara seperti sekarang, penting banget buat kamu lebih aware dan mulai menjaga kesehatan, terutama kalau sering beraktivitas di luar ruangan.
Baca juga: Hujan Ringan Diprediksi Bakal Guyur Jakarta Sore Ini
Sumber: ANTARA