Secara politis lebih aman karena kalau diletakkan di bawah kementerian, menteri ini kan kalau dalam sistem politik kita itu kan diduduki oleh orang-orang partai sehingga nanti malah dipolitisasi lagi
Jakarta (KABARIN) - Komisi Percepatan Reformasi Polri (Komisi Percepatan Reformasi Polri atau KPRP) menjelaskan alasan mereka tidak merekomendasikan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kementerian.
Anggota KPRP, Mahfud MD, mengatakan bahwa skema tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah politisasi jika Polri berada di bawah kementerian yang dipimpin oleh pejabat politik.
“Secara politis lebih aman karena kalau diletakkan di bawah kementerian, menteri ini kan kalau dalam sistem politik kita itu kan diduduki oleh orang-orang partai sehingga nanti malah dipolitisasi lagi. Lebih baik ke Presiden saja langsung,” katanya di Jakarta, Rabu (6/5).
Karena itu, KPRP merekomendasikan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, guna menjaga netralitas dan stabilitas kelembagaan.
Mahfud juga menambahkan bahwa KPRP mendorong adanya pembatasan yang lebih jelas terkait jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri di luar institusi kepolisian. Ketentuan tersebut, menurutnya, perlu diatur secara limitatif melalui regulasi seperti Peraturan Presiden atau undang-undang.
“Pokoknya itu nanti harus ada limitatif, apakah bentuknya Peraturan Presiden (PP) atau undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan oleh Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa dokumen rekomendasi tersebut sangat komprehensif dan berpotensi membawa perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi terhadap Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini.
“Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang,” kata Yusril.
Sumber: ANTARA