Menkeu Pastikan Badan Ekspor DSI Tak Ambil Alih Fungsi Bea Cukai

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan ekspor tidak akan mengubah peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurut Purbaya, fungsi pengawasan ekspor dan impor tetap berada di bawah Bea Cukai meski nantinya DSI menjalankan aktivitas perdagangan komoditas.

“Ya tetap seperti biasa. Bedanya apa memang? Kan itu pelaporan segala macam, nanti dia (DSI) yang melakukan trading, tapi kan ekspor impor yang periksa Bea Cukai. Jadi bukan berarti fungsi Bea Cukai hilang,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan pemerintah justru sedang memperkuat peran Bea Cukai agar pengawasan ekspor dan impor berjalan lebih optimal.

Meski demikian, kata dia, Presiden Prabowo Subianto telah memberi sinyal evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut, termasuk kemungkinan pergantian pimpinan bila dinilai tidak bekerja maksimal.

“Masih sama (peran Bea Cukai), tetapi akan diperbaiki lagi. Kalau enggak becus, katanya kepalanya mesti dicopot, kan itu," ujar Purbaya.

Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan usulan penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam tidak bertujuan mengambil alih fungsi DJBC.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, menyebut tidak ada rencana peleburan maupun perubahan fungsi Bea Cukai dalam pembentukan DSI.

“Kami menegaskan bahwa Pak Luhut tidak menyampaikan ada rencana pengambilalihan, peleburan, atau perubahan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” kata Jodi.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan kepada CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani agar PT DSI memanfaatkan platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) untuk mendukung operasional perdagangan sumber daya alam.

Menurut Jodi, fokus utama usulan tersebut hanya berkaitan dengan penguatan pengawasan sektor SDA agar pencatatan dan penerimaan negara lebih transparan.

Ia menjelaskan Simbara selama ini mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga mulai dari produksi, penjualan, pembayaran kewajiban negara, hingga ekspor mineral dan batu bara.

Melalui sistem itu, proses pemantauan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan real-time sehingga memperkuat transparansi sekaligus menekan potensi penyimpangan dan kebocoran penerimaan negara.

“Ke depan, pendekatan seperti Simbara diharapkan dapat menjadi salah satu ujung tombak penguatan tata kelola perdagangan dan ekspor SDA melalui integrasi data yang lebih menyeluruh dan real-time,” ujar Jodi.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka