Hakim Tolak Gugatan Pelanggaran Hak Cipta terhadap Taylor Swift

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Hakim Distrik Selatan Florida Aileen Cannon menolak gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan penyair Kimberly Marasco terhadap Taylor Swift, Aaron Dessner, serta pihak Republic Records dan Universal Music Group.

Dikutip dari Variety, Selasa, Hakim Cannon menyimpulkan bahwa puisi-puisi yang diajukan penggugat tidak mengandung ekspresi yang dapat dilindungi hak cipta. Selain itu, Marasco juga dinilai gagal membuktikan secara meyakinkan adanya penjiplakan.

Dalam gugatannya, Marasco menuduh Swift menjiplak sejumlah frasa dari puisinya ke dalam lebih dari selusin lagu, termasuk lagu The Man. Ia menilai lirik lagu tersebut memiliki kemiripan dengan puisinya yang berjudul "Ordinary Citizen".

Namun, Marasco mengakui buku puisinya tidak dipromosikan secara luas dan hanya terjual sekitar 3.000 eksemplar di seluruh dunia.

Hakim Cannon menyatakan gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan tidak dapat dilanjutkan, sekalipun Swift terbukti memperoleh inspirasi dari gagasan yang terdapat dalam puisi penggugat.

Dalam pertimbangannya, Cannon menulis bahwa materi yang dipersoalkan "paling banyak hanya berupa ide, metafora, konteks-konteks, dan tema-tema — yang semuanya bukan merupakan subjek yang sah untuk mendapatkan perlindungan hak cipta".

Hakim juga menilai karya-karya yang dibandingkan tidak memiliki kesamaan substansial. Bahkan, penggugat sendiri mengakui adanya bentuk "parafrase", "frase ulang", serta penyalinan dengan "penggantian sedikit kata", sehingga tidak memenuhi standar hukum untuk membuktikan pelanggaran hak cipta.

Selain itu, Cannon sependapat dengan argumen pihak tergugat yang menyebut gugatan tersebut merupakan bentuk shotgun pleading, yakni mencampurkan berbagai klaim tanpa menjelaskan secara spesifik dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing tergugat.

Kasus tersebut sebelumnya sempat mengalami kendala teknis. Ahli musik Brian McBrearty mengungkapkan proses perkara sempat tertunda karena pengadilan mengalami kesulitan menyampaikan surat panggilan secara resmi kepada Swift.

McBrearty berharap perkara itu tetap diproses hingga persidangan agar pengadilan dapat memberikan putusan yang jelas mengenai dasar penolakannya. Menurut dia, hak cipta bertujuan melindungi ekspresi karya, bukan membatasi proses kreatif, sehingga dugaan pelanggaran harus didasarkan pada bukti kepenulisan yang kuat.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka