Perwira polisi di Makassar yang pamer mobil Rubicon jadi sorotan Kompolnas

waktu baca 3 menit

Makassar (KABARIN) - Aksi seorang perwira polisi di Makassar yang memamerkan mobil mewah Jeep Rubicon berujung panjang. Video sang perwira yang menggunakan pelat gantung viral di media sosial, dan kini Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut buka suara.

Perwira tersebut diketahui bertugas di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, dan saat ini sudah diperiksa oleh Propam Polda Sulsel.

“Saya kira ini sebuah pelanggaran. Saya kira apa yang dilakukan oleh Propam sudah tepat. Itu diperiksa dulu oleh Propam. Hal pertama, (permasalahan) kenapa kok menggunakan pelat yang berbeda dengan identitas mobilnya,” ujar Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/10).

Choirul Anam juga menyoroti gaya hidup mewah sang perwira yang dinilai tidak pantas ditunjukkan oleh anggota kepolisian.

“Kedua, ini tidak kalah pentingnya adalah soal gaya hidup itu. Kita perlu mengingatkan berulang-ulang bahwa polisi sebagai pelayan masyarakat harusnya memang menjaga diri agar tidak bergaya hidup yang hedon,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aturan terkait larangan pamer kemewahan sudah diatur jelas dalam Peraturan Kapolri (Perkab) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM.

“Itu ada Perkab Kepolisian. Jadi, ini pelajaran dari sini, kita mengingatkan kembali bahwa Kepolisian adalah pelayan dan pengabdi masyarakat. Sehingga budaya perilaku hedon atau bermewah-mewah harus dihindari. Dan kami mendukung Propam untuk mengusut tuntas kasus ini,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy membenarkan bahwa pihaknya sudah memeriksa perwira bernama AKP H Ramli, yang menjabat sebagai Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar.

“Sudah diperiksa anggota. Semua anggota yang terbukti melanggar pasti diberikan sanksi. Sanksinya bisa kode etik atau disiplin,” ujar Zulham.

Meski begitu, ia belum merinci bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. Zulham menegaskan, siapa pun anggota Polri yang melanggar aturan akan diproses tanpa pandang bulu.

Menanggapi kasusnya, AKP H Ramli mengakui mobil Rubicon oranye itu memang miliknya. Ia menjelaskan bahwa pelat gantung yang dipasangnya hanya untuk “variasi” dan tidak ada unsur kesengajaan.

“Iya ini masalah pelatnya. Jelasnya, surat-surat lengkap. Sudah diambil keterangan kemarin dan dikonfirmasi dari Propam. Saya juga sudah buka itu pelat, dikasih normal kembali sesuai surat-surat di STNK dan BPKB, semuanya itu lengkap,” katanya.

Ramli juga menepis tuduhan bahwa mobilnya bodong, karena seluruh dokumen kepemilikan disebut lengkap dan terdaftar di Samsat.

Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram @kulitintamks, yang menampilkan Rubicon oranye berpelat putih terparkir di halaman Kantor Polrestabes Makassar. Setelah ditelusuri, nomor pelat mobil tersebut ternyata tidak terdaftar, hingga akhirnya diketahui bahwa mobil itu milik seorang perwira menengah polisi.

Kini, Propam masih mendalami kasus ini, sementara publik terus menyoroti fenomena gaya hidup hedon di kalangan aparat yang dinilai tidak sejalan dengan semangat “pelindung dan pengayom masyarakat.”

Bagikan

Mungkin Kamu Suka