Ammar Zoni tak masuk daftar napi yang dipindahkan ke Nusakambangan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Aktor Ammar Zoni ternyata tidak masuk dalam daftar narapidana asal Jakarta yang dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Meski sempat santer disebut akan ikut dipindahkan, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan Ammar masih harus menjalani proses hukum baru terkait dugaan kasus peredaran narkoba.

“Ammar Zoni tidak termasuk karena masih akan menjalani proses kasus barunya,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, saat dihubungi di Jakarta.

Pada hari yang sama, sebanyak 41 narapidana dengan risiko tinggi dari wilayah Jakarta sudah dipindahkan ke beberapa lapas dengan pengamanan ketat di Nusakambangan. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa para napi tiba sekitar pukul 05.30 pagi dan ditempatkan di lima lapas berbeda.

“15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, 5 orang di Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, 8 orang di Lapas Maximum Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan 1 orang di Lapas Permisan,” jelas Mardi.

Para napi berisiko tinggi itu nantinya akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan sesuai hasil asesmen yang dilakukan pihak lapas.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, memastikan Ammar masih berada di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya sejak Juli 2025.

"Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba," kata Wachid.

Setelah vonis dijatuhkan, Ammar kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa pidananya. "Dipindahkan ke sini untuk menjalani pidana pokoknya," tambah Wachid.

Namun, kasus baru kembali menimpa Ammar di awal Oktober 2025. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa aktivitas mencurigakan Ammar sudah terpantau sejak Januari 2025. "Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati dan melakukan penggeledahan," ucap Wahyu.

Dari hasil penggeledahan pada 3 Januari 2025 itu, petugas menemukan sabu dan ganja kering yang diduga milik Ammar. Kasus ini pun masih terus diproses oleh pihak berwenang.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka