Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan dua dari empat saksi yang dipanggil pada Senin untuk kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023, tidak hadir tanpa konfirmasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan saksi yang absen adalah Direktur Utama PT Hanindo Citra John Tangkey dan pegawai TRG Investama Aya Natalia.
Sementara dua saksi lain, Iskandarsyah selaku Business Development Head PT Hanindo Citra dan Manajer Keuangan Suhendra Kurniawan, juga tidak hadir tapi sudah mengajukan penjadwalan ulang.
KPK sebelumnya mulai memanggil saksi untuk kasus ini sejak Januari 2025 setelah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada September 2024. KPK juga sudah menetapkan tersangka, salah satunya Elvizar, yang sebelumnya terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI pada 2020–2024.
Hingga kini, KPK masih menghitung potensi kerugian negara terkait proyek digitalisasi SPBU bersama BPK.