Jakarta (KABARIN) - Pemerintah memastikan semua guru, baik ASN daerah maupun non-ASN, bakal menerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG di tahun 2025. Tunjangan ini jadi bentuk apresiasi atas dedikasi guru bersertifikat profesional sekaligus memperkuat peran mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Data Kemendikdasmen mencatat hingga semester pertama 2025, ada 1.853.487 guru yang menerima TPG. Dari jumlah itu, 1.460.952 orang adalah guru ASN dengan rincian 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK, sedangkan 392.535 guru lainnya non-ASN.
Jadwal pencairan TPG 2025
Pencairan TPG dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam setahun sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Jadwalnya berbeda antara guru ASN daerah dan non-ASN agar penyaluran lebih teratur.
- Triwulan I: ASN Daerah Maret, Non-ASN mulai April
- Triwulan II: ASN Daerah Juni, Non-ASN mulai Juli
- Triwulan III: ASN Daerah September, Non-ASN mulai Oktober
- Triwulan IV: ASN Daerah dan Non-ASN November
Saat ini, TPG triwulan III untuk guru non-ASN sedang dicairkan pada Oktober 2025, sedangkan guru ASN daerah telah menerima tunjangan pada September. Penyaluran triwulan IV dijadwalkan November 2025.
Besaran TPG
Untuk guru ASN daerah, TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan dikali 12 bulan. Guru non-ASN menerima Rp2 juta per bulan dikali 12 bulan. Guru non-ASN yang sudah mendapat penyesuaian inpassing tunjangannya disetarakan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing dikalikan 12 bulan.
Mekanisme pencairan TPG 2025
Tahun ini, TPG dicairkan langsung ke rekening guru tanpa melalui kas Pemda, sehingga lebih cepat dan transparan. Penyaluran dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN setelah verifikasi data guru selesai. Sistem ini diharapkan mendukung profesionalitas guru dalam mengajar.
Agar pencairan tepat waktu, guru harus memastikan data Dapodik sudah diperbarui, nomor rekening aktif dan tervalidasi, memiliki sertifikasi pendidik yang sah, serta tercatat aktif mengajar minimal 24 jam per minggu.